Operasi Patuh Agung di Bali, Ini 7 Pelanggaran Incaran Polisi

Operasi Patuh Agung di Bali, Ini 7 Pelanggaran Incaran Polisi - GenPI.co BALI
Polresta Denpasar siap melaksanakan operasi Patuh Agung di Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Polisi dipastikan bakal menindak para pelaku yang lakukan tujuh pelanggaran dalam Operasi Patuh Agung 2022 di Bali selama setidaknya 13 hari kedepan.

Bergulir mulai dari Senin, 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022 depan, operasi khusus tersebut bertujuan menertibkan lalu lintas.

Nah, dalam kiat Operasi Patuh Agung kali ini, polisi dipastikan bakal mengincar tujuh pelanggar aturan.

Pertama, menggunakan ponsel saat berkendara sepeda motor.

Kedua, pengendara di bawah umur.

Ketiga, berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.

Keempat, pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI dan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Kelima, berkendara dalam pengaruh alkohol.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Agung 2022, Tolong Simak!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya