GenPI.co Bali - Fakta miris terungkap sebelum dideportasinya Pius Glory Nanai (29) dari Bali baru-baru ini. Bule Tanzania itu sempat hamil hingga huni Rumah Sakit (RS) Jiwa Bangli.
Diketahui sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pulau Dewata kembali mengusir warga negara asing (WNA) bermasalah izin tinggal pada Rabu (08/06/22).
Pengusiran tepat saat malam hari raya Galungan dilakukan terhadap Pius Glory Nanai alias GPN bersama putrinya yang baru berusia 1 tahun bernama inisial GKV.
GPN yang berstatus WN Tanzania ini diketahui sudah 9 bulan lebih 'mendekam' di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.
Bule Tanzania ini masuk ke Bali pada Februari 2020 lalu melalui Visa Kunjungan yang berlaku maksimal 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.
“Awalnya GPN datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai model," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Jumat (10/06/22).
Dalam siaran pers tertulisnya, Anggiat menyebut awalnya GPN mengajukan Visa RRT untuk kepentingan pekerjaannya itu.
Namun, di Bali, jelasnya, GPN bertemu dan kencan dengan seorang pria berkebangsaan Bulgaria. Ujungnya, si cewek asing tersebut hamil.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: WN Tanzania Hamil di Bali, Huni RS Jiwa Bangli Sebelum Dideportasi, Miris
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News