
Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, kemudian denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiganya.
"Dari hasil pengungkapan selama sebulan ini, Polresta Denpasar dalam hal ini khususnya Satres Narkoba berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa warga Bali, khususnya Denpasar, terkait dengan penyalahgunaan narkotika," papar AKBP Jiartana.
Terlepas dari fakta peran beragam, penindakan pihak Polresta Denpasar terhadap 30 penjahat narkoba ini diharapkan bisa kian mengurangi ancaman penyebaran obat-obatan terlarang di Bali. (Ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News