Polresta Denpasar Bali Beber 30 Penjahat Narkoba, Peran Beragam

Polresta Denpasar Bali Beber 30 Penjahat Narkoba, Peran Beragam - GenPI.co BALI
Polresta Denpasar, Bali sukses membeberkan 30 penjahat kasus narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Sekitar 30 penjahat kasus narkoba yang dibeberkan Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali pada Senin (30/05/22) lalu, kabarnya memiliki peran beragam kala lakukan tindak kejahatan.

Sepanjang 23 April—30 Mei 2022, pihak penegak hukum terkait telah sukses membabat habis 23 kasus obat-obatan terlarang dengan jumlah tersangka hingga 30 orang.

Mereka terdiri atas 1 WNA, 15 orang WNI dari Pulau Jawa, 9 orang asal Bali, 1 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 3 orang dari Sumatera, dan 1 orang dari Sulawesi.

Barang bukti narkoba yang disita oleh kepolisian dalam operasi itu, yaitu 14,31 gram sabu-sabu, 7.914 gram ganja, dan 6,45 gram ganja sintetis atau tembakau gorila.

“Seluruh narkoba yang disita oleh Polresta Denpasar itu berasal dari luar Pulau Bali,” Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Senin (30/05/22).

AKBP Jiartana didampingi Kasatnarkoba AKP Mirza Gunawan mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran dan motif para tersangka.

Walaupun demikian, kepolisian menduga 14 orang yang ditangkap merupakan kurir dan bandar, sementara 16 orang lainnya yang terdiri atas 15 laki-laki dan 1 perempuan merupakan pemakai.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya