Rokok-Arak Bali Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

Rokok-Arak Bali Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai - GenPI.co BALI
Bea Cukai Bali musnahkan rokok dan arak Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kumpulan rokok hingga arak Bali ilegal senilai Rp1,8 miliar langsung membuat kesatuan Bea Cukai Ngurah Rai dan Denpasar lakukan pemusnahan massal di satu tempat.

Adapun pihak yang bertanggung jawab terhadap cukai itu mengajak Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali-NTT-NTB untuk memberantas berbagai barang non-izin edar yang meresahkan.

Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC, Susila Brata, barang ilegal paling banyak ditemukan ialah produk rokok yang tak dilengkapi izin dan bahkan izin palsu.

BACA JUGA:  Dibungkam PSM dan Ricuh Pemain Bali United, Teco Merespons Ini

"Barang ilegal terbanyak ada dari produk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dan cukai palsu sekitar 1,8 juta batang rokok, ribuan botol minuman alkohol mencapai Rp1,8 miliar," tutur Brata, Senin.

Pemusnahan itu sendiri berdasarkan operasi pengumpulan barang-barang ilegal pada periode 2020 hingga September 2021 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

BACA JUGA:  Pandemi Covid-19, Wanita Bali Ngebet Kembali ke Australia

Rincian barang bukti sendiri terdiri dari 1,8 juta lebih batang rokok, 6,6 ribu gram tembakau iris, 62 botol dan 11 ribu hasil pengolahan tembakau lai. Lalu ada 1,8 ribu lebih botol minuman beralkohol.

Belum lengkap, Bea Cukai terkait juga memusnahkan beragam barang ilegal lain yang mencapai 674 paket mulai dari sex toys, spare part, spear gun dan lain-lain.

BACA JUGA:  Inovasi di Bali, Kemenag Targetkan Sekolah Hindu Tiap Provinsi

Alhasil jika dinilai secara materiil barang-barang yang dimusnahkan tersebut memiliki harga total Rp1.837.063.070,00.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya