
Kemudian, hasil pencurian besar tersebut nyatanya digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi dan dipakai demi kehidupan sehari-hari.
Hadimastika pun mengatakan bahwasannya dua orang yang diringkus di tempat kos perumahan Harmoni Banjar babakan, Desa Panji, Sukasada itu bersalah dan terancam penjara 7 tahun.
“Pelaku atas nama ML dan SS diduga melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana . Di pidana karena Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun,”ujar Kasat Reskrim Hadimastika, Rabu (11/05/22).
Usai meringkus dua pria yang curi uang puluhan juta warga Buleleng, Bali demi main judi, polisi juga amankan sejumlah barang bukti mulai dari motor Yamaha NMax DK 2700 UBA, HP Nokia, serta sejumlah uang. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News