Curi Uang Warga Buleleng Bali untuk Judi, 2 Pria Diringkus Polisi

Curi Uang Warga Buleleng Bali untuk Judi, 2 Pria Diringkus Polisi - GenPI.co BALI
Dua pria pencuri uang Rp20 juta milik seorang warga Buleleng, Bali diringkus oleh polisi. Foto: Polres Buleleng

GenPI.co Bali - Dua pria inisial ML (18) dan SS (24) terpaksa diringkus oleh anggota Reskrim Polisi Resor (Polres) Buleleng, Bali usai kedapatan mencuri uang warga bernilai total Rp20 juta untuk dipakai judi pada Sabtu (19/03/22) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bumi Panji Sakti, Ajun Komisaris Polisi Hadimastika K.P., S.I.K.,M.H, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Pencurian dengan pemberatan (curat) hari Rabu (11/05/22) lalu.

Kasus bermula dari laporan korban atas nama Wayan Redipa warga Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng yang melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tas selempang berisi uang puluhan juta.

Berangkat dari laporan tersebut, Unit I Sat Reskrim Polres Bali Utara lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.

Dari hasil penyelidikan dan Penyidikan telah mengamankan diduga Pelaku dengan inisial ML seorang pengangguran dan pencari rongsok yakni SS sebagai tersangka pencurian tersebut.

Dari keterangan Korban serta Saksi dan di dukung dengan adanya barang bukti serta pengakuan tersangka bahwa benar telah terjadi dugaan perkara tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian lantas menuturkan runtut kronologis kejahatan oleh dua pria tersebut yang menyambangi tempat kejadian perkara (TKP) Dalam Pasar Anyar, Kelularahan Banjar.

Nah, begitu sampai TKP ML dan SS lantas merampas Tas slempang yang terbuat dari plastik berwarna biru yang di dalamnya berisi uang tunai sekitar sebesar Rp 20.000.000, HP Nokia, buku tabungan, dan nota belanja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya