
"Terdakwa telah mengakui kesalahannya," kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Kamis (21/04/22) dikutip Coconuts.
Imbas niat hatinya ingin selundupkan spesies langka penyu hijau Bali, nelayan Jembrana ini pun harus rela disangkakan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI no 5 tahun 1990 dengah hukuman 5 bulan penjara. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News