Niat Hati Selundupkan Penyu Hijau Bali, Nelayan Diciduk Polisi

Niat Hati Selundupkan Penyu Hijau Bali, Nelayan Diciduk Polisi - GenPI.co BALI
Ilustrasi penyu yang ditangkap oleh nelayan Jembrana, Bali. Foto: Antara

"Terdakwa telah mengakui kesalahannya," kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Kamis (21/04/22) dikutip Coconuts.

Imbas niat hatinya ingin selundupkan spesies langka penyu hijau Bali, nelayan Jembrana ini pun harus rela disangkakan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI no 5 tahun 1990 dengah hukuman 5 bulan penjara. (*)

 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya