Niat Hati Selundupkan Penyu Hijau Bali, Nelayan Diciduk Polisi

Niat Hati Selundupkan Penyu Hijau Bali, Nelayan Diciduk Polisi - GenPI.co BALI
Ilustrasi penyu yang ditangkap oleh nelayan Jembrana, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Sakrani (57), seorang nelayan di Jembrana, Bali mesti berurusan dengan polisi setempat karena punya niatan selundupkan spesies terancam punah yakni penyu hijau terungkap baru-baru ini.

Diketahui, Sakrani telah berusaha menjual sembilan hewan yang dilindungi ini tanpa takut dipidana oleh Undang-undang yang berlaku.

Warga Desa Pengambengan ini langsung diringkus oleh Polisi Resor (Polres) Jembrana setelah adanya laporan dari warga akan adanya aktivitas ganjil di pelabuhan wilayah Gumi Makepung.

Saksi bernama Mohamad Basori (40) asal Banyuwangi mengatakan pada pihak berwajib telah melihat beberapa ekor penyu hijau saat memindahkan barang bawaan dari sampan.

Sakrani berdalih kepada Basori hanya memindahkan sampah, padahal kenyataannya barang di dalam sampan ialah hewan-hewan terancam punah yang dilindungi UU.

Laporan dari saksi langsung membuat Polres Jembrana, Bali bertindak lakukan penangkapan pada 18 Februari 2022 lalu.

Berdasarkan interograsi, si nelayan mengaku telah menangkap sembilan penyu hijau ketika berlayar selama tiga hari Selasa (15/04/22) hingga Kamis (17/04/22) dengan cara menjaring di Selat Bali.

Tersangka tak tahu menahu bahwa hewan yang ditangkapnya dilindungi, ia pun yakin penyu itu punya harga mahal. Adapun Sakrani menampik tuduhan disuruh orang untuk memburu hewan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya