Ganjil? Kejati Bali Panggil Rentin Imbas DSP Karantina Covid-19

Ganjil? Kejati Bali Panggil Rentin Imbas DSP Karantina Covid-19 - GenPI.co BALI
Sekretaris Satgas Covid-19, I Made Rentin dipanggil Kejati Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali baru-baru ini memanggil Sekretaris Satgas Covid-19 Bali I Made Rentin terkait adanya keganjilan fasilitas dana siap pakai (DSP) bagi pasien Corona.

Pihak lembaga hukum tertinggi seantero Pulau Dewata ingin meminta klarifikasi Sekretaris Satgas terkait perihal adanya fasilitas untuk hotel karantina.

Pemanggilan oleh Kejati Bali dibenarkan oleh Rentin yang mengaku sudah hadir dan memberikan klarifikasi, Rabu (13/04/22) lalu.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab dalam klarifikasi dengan Kejati Bali itu yaitu apakah DSP digunakan untuk pembelian masker?

"Kami jawab tidak karena DSP hanya untuk pembiayaan hotel karantina saja, sedangkan masker kami terima dalam bentuk barang sedangkan pengadaannya oleh BNPB," ujar Made Rentin, Jumat (22/04/22).

Setelah pertanyaan pertama, pihak Kejati juga berikan pertanyaan kedua, terkait adanya tunggakan DSP.

"Terhadap pertanyaan ini, dapat dijelaskan bahwa tunggakan sebesar Rp 2,9 miliar lebih, adanya di BNPB bukan kami di BPBD (Pemprov Bali)," kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

I Made Rentin mengatakan semua proses dan syarat kelengkapan dokumen, terutama review BPKP sudah final sebagai dasar untuk pembayaran fasilitas DSP oleh BNPB. Terhadap kondisi ini, pihaknya mengatakan tidak tinggal diam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya