
Mengenai kebijakan visa untuk delegasi atau peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan perjanjian bebas visa.
Sementara itu pemegang laissez passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas selama maksimal 30 hari.
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan forum GPDRR akan dihadiri oleh 3.142 delegasi dari berbagai negara.
Jumlah peserta diperkirakan masih akan terus bertambah dengan kapasitas maksimal 4.000 tamu.
Terlepas dari fakta banyak keistimewaan didapatkan oleh peserta GPDRR, alasan pembatasan pemberian visa terhadap delapan negara tertentu diharapkan tak mengusik pariwisata Bali yang tengah bangkit kali ini. (Ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News