
Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan terdakwa Sumadi diadili di PN Denpasar setelah nekat membuang limbah sablon hingga membuat aliran sungai di Jalan Mahendradata dan Gunung Gede menjadi merah.
“Kasus ini terungkap setelah anggota melakukan sidak ke lokasi kejadian,” kata AA Ngurah Bawa Nendra.
Menurutnya, inspeksi mendadak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda tersebut.
“Kami gencar melakukan sidak untuk menertibkan unit usaha yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” bebernya.
Pemberian karma berupa denda terhadap pengusaha sablon ini bisa jadi ultimatum terhadap para pengusaha serupa agar kejadian viral sungai warna merah darah di Denpasar, Bali tak terulang kembali. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News