Imbas melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dua sejoli ini dimintai denda sebesar Rp1 miliar.
Dihukum penjara 9 tahun dan didenda Rp1 miliar, pasutri yang tinggal di Denpasar, Bali itu pun hanya bisa pasrah dan menerimanya. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News