Bisnis Ini, Pasutri Muda Denpasar Bali Dijebloskan ke Bui

Bisnis Ini, Pasutri Muda Denpasar Bali Dijebloskan ke Bui - GenPI.co BALI
Ilustrasi pasangan suami istri Denpasar, Bali, dibui. Foto: Antara

Imbas melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dua sejoli ini dimintai denda sebesar Rp1 miliar.

Dihukum penjara 9 tahun dan didenda Rp1 miliar, pasutri yang tinggal di Denpasar, Bali itu pun hanya bisa pasrah dan menerimanya. (*)

 

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya