Bisnis Ini, Pasutri Muda Denpasar Bali Dijebloskan ke Bui

Bisnis Ini, Pasutri Muda Denpasar Bali Dijebloskan ke Bui - GenPI.co BALI
Ilustrasi pasangan suami istri Denpasar, Bali, dibui. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Ada-ada saja aksi pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Denpasar, Bali, Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) usai terancam masuk bui gara-gara bisnisnya diketahui oleh polisi, baru-baru ini.

Diketahui, pasangan pengantin baru ini merangkap usaha rumahan berupa edarkan narkoba jenis sabu dan baru diketahui pada 1 Oktober 2021 lalu.

Penangkapan mereka di suatu tempat kos daerah Denpasar, Bali tahun lalu pun membuat polisi sukses mengamankan sejumlah barang bukti.

Saat menangkap basah mereka, pasutri muda ini kabarnya tengah menunggu pelanggan. Berbagai barang bukti pun diamankan oleh pihak kepolisian.

Sebut saja 28 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 42,46 gram, sebuah timbangan, dan beberapa alat lain yang biasa digunakan oleh pecandu barang haram.

Setelah mendekam di balik bui selama berminggu-minggu, PN Denpasar, Bali pun menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara karena keduanya terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman," ujar ketua majelis hakim Putu Sayoga, Senin (11/04/22).

Belum selesai penderitaan keduanya yang bakal rasakan dinginnya lantai bui, pihak pengadilan juga membebankan jumlah denda tak sedikit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya