
Diringkus di suatu vila area Kerobokan, pihak berwajib berhasil menyita 35 kg narkoba jenis sabu-sabu, 2 kg ganja, ratusan butir ekstasi, dan kokain.
Setelah diinterogasi, AAP ini pun menerangkan telah mendapat pasokan barang-barang ilegal ini dari KR. Adapun tersangka terakhir juga diringkus oleh tim anti narkoba di Jalan Pura Demak, Denpasar, Sabtu pagi (09/04/22).
Lewat penangkapan terhadap para pengedar narkoba yang bahkan salah satunya pemilik diskotek membuktikan bahwasannya polisi tak main-main dengan penyebaran barang haram itu terutama di Bali. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News