Perkosa Anak Kandung di Buleleng Bali, Bapak Ini Diciduk Polisi

Perkosa Anak Kandung di Buleleng Bali, Bapak Ini Diciduk Polisi - GenPI.co BALI
Bapak pemerkosa anak kandung ditangkap polisi. Foto: Polres Buleleng

Yang kemudian Undang-undang tersebut menjadi UU jo Pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidananya," imbuh Kasatreskrim AKP Yogie Pramagita.

Kala diperlihatkan ke publik oleh polisi, bapak yang juga warga suatu desa Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali itu hanya bisa menyesali perbuatannya perkosa anak sendiri dan tak bisa banyak bicara saat jadi tersangka. (*)

 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya