Perkosa Anak Kandung di Buleleng Bali, Bapak Ini Diciduk Polisi

Perkosa Anak Kandung di Buleleng Bali, Bapak Ini Diciduk Polisi - GenPI.co BALI
Bapak pemerkosa anak kandung ditangkap polisi. Foto: Polres Buleleng

GenPI.co Bali - Polisi Resor (Polres) wilayah Buleleng, Bali akhirnya menetapkan sekaligus menangkap seorang bapak bernama inisial DPB (44) atas kejahatan pemerkosaan terhadap anak kandung baru-baru ini.

Dua pekan belakangan ini masyarakat Pulau Dewata dihebohkan dengan pemberitaan aksi bejat seorang pria yang cabuli darah dagingnya sendiri berlatar rumah suatu desa Kecamatan Sawan.

Setelah sempat menunggu hasil visum, polisi lantas mengkonfirmasi bahwasannya DPB memang benar perkosa gadis malang tersebut, sebut saja Deka berumur 15 tahun.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan DPB berstatus tersangka sejak Rabu (06/04/22) lalu.

Penetapan tersangka sendiri bukan cuma dari bukti visum luka robek di bagian kemaluan korban, melainkan juga kesaksian si Deka saat insiden tak senonoh itu terjadi pada Sabtu (26/03/22) lalu.

"Tersangka sudah diamankan dan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar AKBP Andrian Pramudianto dilansir dari laman Polres Buleleng.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaus warna putih, celana pendek warna hitam, bra warna biru dan hasil visum et revertum.

Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya