Sedangkan, hal-hal meringankannya lebih banyak terlihat melalui sikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari penuntut umum," kata jaksa lagi.
Terlepas dari fakta mendapat tuntutan hukum 10 tahun di PN Tipikor Denpasar, Bali, rincian korupsi yang dilakukan Dewa Ketut Puspaka selama jadi Sekda Buleleng ialah Rp16.943.130.501. (Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News