Korupsi Rp16 M, Eks Sekda Buleleng Bali Dituntut Sebegini

Korupsi Rp16 M, Eks Sekda Buleleng Bali Dituntut Sebegini - GenPI.co BALI
Eks Sekda Buleleng, Bali dituntut sebegini imbas korupsi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Dewa Ketut Puspaka alias DKP, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng mendapat tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Bali, Jumat (08/04/22), usai terbukti korupsi.

Imbas terbukti bersalah, JPU Agus Eko Purnomo mendesak agar DKP mendekam dibalik jeruji besi selama 10 tahun usai garong uang rakyat sebanyak Rp16,9 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Agus, Jumat (08/04/22).

Lebih lanjut, pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang digelar virtual tersebut, pihak JPU juga menuntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Dewa Ketut Puspaka.

Dalam persidangan tersebut, eks Sekda Buleleng inisial DKP itu terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan.

Ia setidaknya telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999.

Hal-hal yang memberatkan hukum terdakwa tidak lain dan tidak bukan ialah tak punya niat mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi padahal sejatinya jadi teladan sebagai PNS sekaligus Sekda.

Ironisnya lagi, terdakwa dianggap tidak kooperatif karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tiada tunjukkan penyesalan atas perbuatan jahatnya tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya