Korupsi Rp30 M, Rumah Petinggi LPD Gulingan Digeledah Polisi Bali

Korupsi Rp30 M, Rumah Petinggi LPD Gulingan Digeledah Polisi Bali - GenPI.co BALI
Polisi Badung geledah rumah petinggi LPD Gulingan atas dugaan korupsi Rp30 miliar. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pengungkapan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gulingan dilakukan oleh Polisi Resor (Polres) Badung, Bali dengan cara menggeledah rumah salah satu petinggi lembaga terkait baru-baru ini.

Kasus ini mencuat lantaran kerugian akibat pengelolaan dana LPD yang menjurus ke tindak pidana korupsi (tipikor) mencapai Rp 30 miliar.

Imbas munculnya kasus ini, rumah mantan Bendesa Adat dan Ketua LPD Gulingan pun langsung disambangi oleh Satuan Reskrim Polres Badung pada Selasa (05/04/22).

Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa dan jajaran penyidik Tipikor.

Penggeledahan pertama berlangsung di rumah (alm) I Nyoman Dhanu yang merupakan mantan Bendesa Adat Gulingan, di Banjar Angkeb Canging, Gulingan, Mengwi, Badung.

Penggeledahan kedua berlangsung di rumah eks Bendesa Adat yang kini sudah berstatus tersangka yakni Ketut Rai Darta.

Diketahui, tersangka Ketut Rai juga mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, yang beralamat di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung.

"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti yang ada hubungannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan," beber AKP Putu Ika.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Badung Geledah Rumah Petinggi LPD Gulingan, Bongkar Korupsi Rp 30 Miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya