
Sedangkan terkait dengan denda Rp 25 juta, Gendo mengatakan sudah dibayar oleh Jerinx SID melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.
"Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta," tutur Gendo.
Jika syarat-syarat yang diucapkan oleh Gendo tersebut bisa segera terpenuhi, bukan tak mungkin kebebasan Jerinx SID dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali bisa jadi segera terlaksana. (lia/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jerinx SID Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bebas Juli atau Agustus 2022, Ini Syaratnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News