Kini di Lapas Kerobokan Bali, Ada Syarat Bikin Jerinx SID Bebas

Kini di Lapas Kerobokan Bali, Ada Syarat Bikin Jerinx SID Bebas - GenPI.co BALI
I Gede Aryastina alias Jerinx SID bisa bebas dari Lapas Kerobokan, Bali apabilan suatu syarat terpenuhi. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Hasrat I Gede Aryastina alias Jerinx Superman is Dead (SID) untuk bebas bisa jadi nyata apabila suatu syarat terpenuhi pasca dirinya dipindahkan dari Rutan Selemba, Jakarta ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali baru-baru ini.

Pria yang kabarnya sempat lakukan pengancaman terhadap pegiat sosial Adam Deni Gearaka ini baru saja dipindah tempat penahanannya pada Jumat (01/04/22) lalu.

Sebagaimana diketahui, drummer asal Bali ini divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta gara-gara terbukti ancam Adam Deni, 24 Februari 2022 lalu.

Pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana mengatakan kliennya bakal menjalani masa tahanan selama 8 bulan di Lapas Kerobokan.

Hukuman tersebut bakal dijalani Jerinx SID jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.

Namun, jika Jerinx SID mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka penggebuk drum band beraliran punk rock ini tinggal menjalani masa tahanan selama tiga hingga empat bulan.

"Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," kata I Wayan Gendo Suardana kepada JPNN.com, Sabtu (02/04/22).

Untuk bisa mendapat asimilasi atau cuti bersyarat, Gendo mengatakan tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx SID, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jerinx SID Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bebas Juli atau Agustus 2022, Ini Syaratnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya