
Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan, tetapi harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua.
Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa satgas bukan membatasi para pemudik, tetapi mengatur agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di kemudian hari.
"Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan," ujar Letjen TNI Suharyanto.
Kasatgas menambahkan kepatuhan pada protokol kesehatan 3M, menjadi syarat lain bagi para pemudik untuk mencegah penularan Covid-19.
"Ini diperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya," bebernya. (lia/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini 5 Syarat Pelaku Perjalanan Mudik Idulfitri 2022, Ketat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News