Mudik ke Bali? Ini 5 Syarat Pelaku Perjalanan Idul Fitri 2022

Mudik ke Bali? Ini 5 Syarat Pelaku Perjalanan Idul Fitri 2022 - GenPI.co BALI
Ilustrasi masyarakat yang lakukan mudik saat idul fitri. Foto: JPNN

Pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Ketiga

Para pemudik Idulfitri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.

Keempat

Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

"Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, tetapi harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.

Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing," ujar Letjen TNI Suharyanto.

Kelima


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini 5 Syarat Pelaku Perjalanan Mudik Idulfitri 2022, Ketat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya