
Pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Ketiga
Para pemudik Idulfitri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.
Keempat
Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
"Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, tetapi harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing," ujar Letjen TNI Suharyanto.
Kelima
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini 5 Syarat Pelaku Perjalanan Mudik Idulfitri 2022, Ketat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News