GenPI.co Bali - Makin menurunnya kasus Covid-19 membuat Satuan Petugas (Satgas) Penanganan virus nasional memberikan beberapa syarat pelaku perjalanan Idul Fitri 2022 baik itu masuk maupun keluar Bali.
Seperti musim Ramadan pada umumnya, sebagian besar umat Islam seantero Indonesia berniat untuk mulih dilik demi bisa berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.
Mengingat kondisi Covid-19 masih terjadi belakangan ini, Pemerintah Indonesia pun menerangkan beberapa syarat yang mesti dilakukan oleh para pelaku perjalanan.
Pemerintah pusat nampaknya tetap ketat menetapkan peraturan meskipun sebagian besar masyarakat di Tanah Air telah mendapat penambah imun berupa vaksin booster.
Tak ayal, bagi para umat muslim yang tertarik lakukan mudik dalam rangka menyambut Idul Fitri tahun 2022 ini, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberikan lima syarat perjalanan.
Pertama
Kasatgas Covid-19 Nasional Letjen TNI Suharyanto menegaskan para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga tidak perlu melakukan testing.
Kedua
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini 5 Syarat Pelaku Perjalanan Mudik Idulfitri 2022, Ketat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News