KPK Ungkap Kode Nakal Korupsi DID Tabanan Eks Bupati Wiryastuti

KPK Ungkap Kode Nakal Korupsi DID Tabanan Eks Bupati Wiryastuti - GenPI.co BALI
KPK ungkap kode kotor sekaligus nakal aksi korupsi DID eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Korupsi yang dilakukan eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti memanfaatkan Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, menurut KPK baru-baru ini menggunakan suatu kode nakal.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kamis (24/03/22), mantan bupati junjungan partai PDI Perjuangan tersebut telah ditangkap beserta Dosen FE Unud Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan pejabat Kemenkeu Rifa Surya.

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketiga orang tersebut telah resmi jadi tersangka kasus suap pengurusan DID Pemkab Tabanan 2018.

"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/03/22).

Menurut Lili, kasus ini bermula saat mantan Bupati Eka Wiryastuti mengajukan permohonan dana DID ke pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018.

Politikus PDI Perjuangan ini meminta bantuan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu.

"Dari sana penyidik menemukan fakta ada komunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ujar Lili.

Dalam proses pengajuan DID ini, Dewa Wiratmaja menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Eka Tersangka Kasus Korupsi, Kode Suapnya Jangan Kaget, ya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya