KPK Ungkap Kode Nakal Korupsi DID Tabanan Eks Bupati Wiryastuti

KPK Ungkap Kode Nakal Korupsi DID Tabanan Eks Bupati Wiryastuti - GenPI.co BALI
KPK ungkap kode kotor sekaligus nakal aksi korupsi DID eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: JPNN

Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian meminta Dewa Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan. Nah, praktik nakal ini ternyata menggunakan kode khusus agar tak diketahui orang.

"Mereka memakai sebutan 'dana adat istiadat'," tutur Lili. Berdasar penyidikan KPK, Yaya dan Rifa diduga meminta 2,5 persen dari dana DID yang diterima Kabupaten Tabanan.

Penyerahan uang itu diduga dilakukan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai Desember 2017.

Menurut Lili, pemberian uang oleh tersangka mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp 600 juta dan USD 55.300.

Setelah menahan Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta selama 20 hari kedepan, KPK meneruskan penyelidikan aliran dana korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali ini guna potensi menambahkan tersangka baru. (tan/jpnn)

 

Video heboh hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Eka Tersangka Kasus Korupsi, Kode Suapnya Jangan Kaget, ya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya