Gara-gara Korupsi, Kadisbud Denpasar Ditahan Kejari Bali

Gara-gara Korupsi, Kadisbud Denpasar Ditahan Kejari Bali - GenPI.co BALI
Kadisbud Denpasar diamankan Kejari Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar nonaktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditangkap polisi dan kini masih ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Bali atas dugaan korupsi.

Menurut laporan pihak penyelidik, Bagus Mataram diduga menggelapkan uang terkait pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk wilayah desa adat se-Denpasar tahun 2019-2020.

Kepala Jaksa Pengadilan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala menjelaskan dalam keterangan pers bahwa tersangka telah melakukan tindakan tak terpuji itu di kantor dinasnya.

BACA JUGA:  Pameran Gianyar Ramai Hingga Undang Wagub Bali Cok Ace, Ada Apa?

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di rutan Polresta Denpasar atas tindak pidana korupsi dengan waktu kejadian 2019-2020," ungkap Yuliana, Senin.

Kajari itu juga menambahkan, Bagus Mataram telah menyelewengkan kekuasaan jabatannya sebagai Kadisbud di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Jalan Hayam Wuruk.

BACA JUGA:  Gemilang di PON Papua, Ini Bukti Kehebatan Taekwondo Bali

Menurut laporan lebih lanjut, tersangka membuat negara alami rugi dalam jumlah besar yakni Rp1.022.258.750,00 atau setara Rp1,2 miliar sesuai hasil audit.

Kadisbud ini tak cuma berperan sebagai pengguna anggaran (PA) melainkan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) usai tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:  Uang Rupiah Rusak Tak Masalah Imbas Kebijakan BI Bali

"Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan fee rekanan," imbuh Yuliana lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya