Uang Rupiah Rusak Tak Masalah Imbas Kebijakan BI Bali

Uang Rupiah Rusak Tak Masalah Imbas Kebijakan BI Bali - GenPI.co BALI
Transaksi tukar rupiah di BI Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Bank Indonesia (BI) Bali mulai Jumat (08/10/21) lalu kembali membuat kebijakan penukaran uang rupiah rusak atau yang sudah tak berlaku oleh pemerintah.

Sebagaimana diketahui, kebanyakan orang terkadang alami kesulitan pembayaran dengan uang kertas yang sudah robek atau masih gunakan uang lama.

Trisno Nugroho selaku Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) provinsi Bali pun berkomitmen untuk jadi solusi terbaik masyarakat.

BACA JUGA:  Usung Pariwisata Kerakyatan, Ini Aksi Pemkab Tabanan Bali

"Pembukaan kembali layanan uang Rupiah ini merupakan komitmen KPwBI dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang rupiah layak edar di masyarakat," tutur Trisno.

Tentu saja mengingat penukaran uang ini rentan kontak fisik, segala macam transaksi barter berdasarkan perkembangan kasusu penyebaran Covid-19 sekaligus penerapan PPKM level 3 di Pulau Dewata.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Turunkan 95 Persen Kasus Covid-19, Ini Kata Jokowi

BI kabarnya mulai melayani penukaran Rupiah rusak dan uang kadaluwarsa setiap hari Kamis dari pukul 08.00 hingga 11.30 Wita.

Begitupun dengan layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya dan layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) menyesuaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:  Terancam WADA, Bali Tetap Jadi Tuan Rumah Turnamen Bulutangkis

Trisno menambahkan jika para pengunjung Bank Indonesia provinsi Bali dipastikan tetap mematuhi aturan prokes yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya