
Berbagai pasal hukuman pun menjerat tersangka mulai dari Pasal 2 ayat (1) hingga Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 terkait pemberantasan korupsi.
Kemudian, kabarnya pihak jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan tindak kejahatan dari Kadisbud tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar. (Ant)
BACA JUGA: Pameran Gianyar Ramai Hingga Undang Wagub Bali Cok Ace, Ada Apa?
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News