Wanita Ditahan Polisi Bali Gara-gara Lakukan Ini di Denpasar

Wanita Ditahan Polisi Bali Gara-gara Lakukan Ini di Denpasar - GenPI.co BALI
Ilustrasi uang palsu yang diedarkan wanita di Denpasar. Foto: Antara

Aksi kriminal wanita yang mengedarkan uang palsu tersebut sudah melanggar KUHP yang ditetapkan polisi

Aksinya bisa saja terancam penjara selama 15 tahun sesuai vonis Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (*)

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Izinkan Adanya Turis Asing di Bali, Mengapa?

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya