
Aksi kriminal wanita yang mengedarkan uang palsu tersebut sudah melanggar KUHP yang ditetapkan polisi
Aksinya bisa saja terancam penjara selama 15 tahun sesuai vonis Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (*)
BACA JUGA: Presiden Jokowi Izinkan Adanya Turis Asing di Bali, Mengapa?
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News