Adapun penangkapan terhadap pemilik truk yang kerap memuat sampah dan barang bekas tersebut dilancarkan polisi pada hari Rabu (09/02/22) lalu sekitar pukul 13.00 WITA di jalan raya Denpasar menuju Gilimanuk.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Badung, Bali, bukan tak mungkin R akan mendekam dibalik jeruji besi gara-gara dosa ODOL dan perombakan terhadap truknya. Ia pun dianggap melanggar Pasa 227 UU RI No 2 Tahun 2009. (Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News