Efek ODOL dan Rombak Truk, Sopir Diciduk Polisi Badung Bali

Efek ODOL dan Rombak Truk, Sopir Diciduk Polisi Badung Bali - GenPI.co BALI
Sopir truk ODOL ini diringkus Polres Badung, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Badung, Bali resmi tetapkan seorang sopir truk inisial R sebagai tersangka gara-gara rombak kendaraan dan ODOL, Jumat (18/02/22).

Diketahui sebelumnya, R dianggap telah melanggar pidana Over Dimensi Over Load yang disingkat ODOL atau dalam artian membawa barang berlebihan dari muatan normal.

Nah, berdasarkan kesaksian Kasat Lantas Polisi Badung AKP Aan Saputra, R membeberkan bahwa ia memang telah melanggar peraturan dan telah memodifikasi kendaraan besarnya tanpa izin.

"Dari keterangan yang didapat, pemilik kendaraan truk tronton bak terbuka merk Nissan Nopol N8853 UR inisial R mengakui melakukan perubahan terhadap bentuk bak truk dan remsi jadi tersangka," kata Aan Saputra, Jumat (18/02/22).

Pengembangan kasus ini sendiri sudah berdasarkan pembeberan fakta saksi ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII dan saksi pidana.

Berdasarkan temuan serta saksi-saksi akhirnya pihak berwajib memutuskan bahwa sopir truk inisial R telah bersalah melanggar berbagai aturan yang ada.

"Setelah dilihat dari hasil pengukuran, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap para saksi terlihat perbedaan ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan semula," jelasnya lagi.

Apalagi perubahan kendaraan Nisan N 8853 UR juga sudah diakui oleh pemiliknya yakni R sehingga memperkuat adanya pelanggaran hukum pidana ODOL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya