
Setelah memeriksa sejumlah saksi diketahui pemilik sampan itu adalah nelayan berisinial S.
Polisi kemudian menangkap S di hari yang sama.
S kemudian dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan, 9 ekor penyu yang diamankan ini diduga hendak dijual ke wilayah Bali Selatan.
Penyu-penyu itu akan dikonsumsi dan diduga untuk perayaan hari besar Hindu pada Maret 2022 mendatang.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News