Nelayan Jadi Tersangka Penyelundupan 9 Ekor Penyu ke Bali

Nelayan Jadi Tersangka Penyelundupan 9 Ekor Penyu ke Bali - GenPI.co BALI
9 Penyu hijau disita Polres Jembrana. Foto: BPSPL Denpasar

Setelah memeriksa sejumlah saksi diketahui pemilik sampan itu adalah nelayan berisinial S.

Polisi kemudian menangkap S di hari yang sama.

S kemudian dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan, 9 ekor penyu yang diamankan ini diduga hendak dijual ke wilayah Bali Selatan.

Penyu-penyu itu akan dikonsumsi dan diduga untuk perayaan hari besar Hindu pada Maret 2022 mendatang.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya