Nelayan Jadi Tersangka Penyelundupan 9 Ekor Penyu ke Bali

Nelayan Jadi Tersangka Penyelundupan 9 Ekor Penyu ke Bali - GenPI.co BALI
9 Penyu hijau disita Polres Jembrana. Foto: BPSPL Denpasar

GenPI.co Bali - Polres Jembrana menetapkan nelayan berinisial S (57) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 9 ekor penyu hijau dari Banyuwangi ke Bali.

Kepada polisi, S mengaku mendapatkan penyu-penyu itu dengan cara menjaring di Alas Purwo, Banyuwangi.

Dia berangkat ke Alas Purwo pada 15 Februari dan menjaring penyu.

Kemudian balik ke Bali dengan hasil tangkapan 9 ekor penyu pada 17 Februari.

"Penyu didapat dengan cara menjaring dan mendapatkan 9 ekor penyu,"kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, Senin (21/02/2022).

Penyu itu dibawa ke Bali dengan menggunakan perahu atau sampan.

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masayarakat.

Bahwa ada satu sampan fiber yang menyimpan 9 ekor penyu hijau di Pelabuhan Ikan Pengambengan, Desa Pengamben, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya