Rekor Bali! Polresta Denpasar Ringkus 2 Pengedar Narkoba 17 Kg

Rekor Bali! Polresta Denpasar Ringkus 2 Pengedar Narkoba 17 Kg - GenPI.co BALI
Dua tersangka pengedar narkoba yang diringkus Polresta Denpasar, Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Luar biasa! Polresta Denpasar sukses memecahkan rekor apik di Bali pasca penangkapan dua pengedar narkoba kelas kakap atas kepemilikan barang haram 17 kg, Sabtu (19/02/22).

Meski baru dua minggu lebih menjabat sebagai Kapolresta wilayah terkait, AKBP Bambang Yugo melalui Tim Opsnal Resnarkoba berhasil tunjukkan prestasi mencengangkan.

Bagaimana tidak? Melalui operasi penggerebekan pada hari Sabtu (19/02/22) lalu, petugas kepolisian mampu mengamankan dua orang pengedar narkoba di Bali.

Keduanya masing-masing M. Ansar dan Aulia Rahman dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang tak tanggung-tanggung dan sukses pecah rekor terberat, yakni sebanyak 17 kilogram sabu-sabu.

Narkotika jenis sabu-sabu seberat 17 kilogram itu dikemas para tersangka dengan kemasan produk teh asal China.

Parahnya lagi, tak hanya sabu belasan kilogram, kedua tersangka juga kedapatan memiliki ratusan butir ineks alias ekstasi dan kokain siap edar.

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi rencana transaksi sabu di seputaran Glogor Carik, Denpasar Selatan pada Sabtu malam kemarin.

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal, kedua tersangka M. Ansar dan Aulia Rahman tengah bertransaksi narkoba dengan sistem tempel ranjau.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pecah Rekor! Polresta Denpasar Ciduk 2 Pengedar 17 Kg Sabu-sabu dan Ineks

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya