Mengapa Bali Melarang Produksi Arak Gula? Ini Penjelasan Koster

Mengapa Bali Melarang Produksi Arak Gula? Ini Penjelasan Koster - GenPI.co BALI
Gubernur Bali Wayan Koster (dua dari kanan) saat hadir menyosialisasikan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Amlapura, Karangasem, Minggu (20/2/2022). Foto: Antara

GenPI.co Bali - Gubernur Bali Wayan Koster meminta produksi arak gula yang menjamur di Kabupaten Karangasem ditutup.

Arak gula ini dianggap berbahaya karena dalam proses pembuatannya menggunakan ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia.

"Membahayakan kesehatan masyarakat," kata Koster, Minggu (20/02/2022).

Selain membahayakan alasan lain melawang arak gula yakni mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan bahan baku lokal.

Kemudian mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak, karena merugikan harga pasar.

Selanjutnya mematikan cita rasa dan branding arak Bali dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020.

Koster mengatakan adanya arak gula juga dikhawatirkan merusak warisan leluhur masyarakat Bali.

Menurutnya jangan hanya mencari keuntungan namun namun membahayakan nyawa orang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya