
Sesuai aturan yang berlaku, Sayoga sendiri mendesak pembayaran dendam sekitar Rp100 ribu bagi orang-orang yang tidak menggunakan masker.
Langkah tim Yustisi Denpasar menindak para pelanggar prokes ini bisa jadi antisipasi besar penyebaran Covid-19 agar tak lagi meluas seantero Bali jelang kedatangan wisatawan asing. (Ant)
BACA JUGA: Terancam WADA, Bali Tetap Jadi Tuan Rumah Turnamen Bulutangkis
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News