Polisi Tilang 9 Truk ODOL Denpasar-Gilimanuk Bali, Denda Lumayan

Polisi Tilang 9 Truk ODOL Denpasar-Gilimanuk Bali, Denda Lumayan - GenPI.co BALI
Polisi tilang truk ODOL di jalur Denpasar-Gilimanuk, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Setidaknya sembilan truk Over Dimension Over Load (ODOL) ditilang oleh polisi atau lebih tepatnya Satlantas Polres Badung, Bali di jalur Denpasar-Gilimanuk, Kamis (17/02/22).

Kendaraan-kendaraan besar tersebut bisa dibilang memiliki kelebihan muatan yang bisa membahayakan pengguna jalan jika salah perhitungan.

Menurut Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, pemberian denda ini dimaksudkan agar para pengendara truk sadar akan potensi bahaya yang ditimbulkan.

BACA JUGA:  Dibawa dari Jatim, 9 Penyu Hijau Diikat dan Hendak Dijual di Bali

"Terhadap sembilan ODOL ini kami kenakan tilang karena kelebihan muatan ini cukup membahayakan kendaraan lainnya yang berada di jalur tersebut," ungkap Franata, Kamis (17/02/22).

Ia menambahkan jika sasaran utama operasi penindakan ialah truk-truk yang bermuatan berlebih bahkan melebihi daya angkut yang diwajibkan.

BACA JUGA:  Bali United Berpeluang Puncaki Klasemen Pekan Ini, Ini Syaratnya

Kegiatan penindakan pun terbilang cukup jelas karena beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Bali kebanyakan disebabkan oleh kendaraan berdaya angkut berlebihan.

Lebih lanjut, ODOL sendiri tak cuma membahayakan pengguna jalan, melainkan juga bisa merusak infrastruktur jalan hingga jembatan. Selain itu polusi yang disebabkan pun tergolong tinggi.

BACA JUGA:  Ini Besaran Kompensasi Korban Bom Bali hingga Penembakan Poso

"Kami harap kepada para pengusaha jasa angkutan dan pengemudi kendaraan agar mematuhi peraturan pemerintah guna menciptakan ketertiban lalu lintas," ujarnya lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya