
Di sisi lain, Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra menerangkan akan adanya sanksi tegas berupa tilang sesuai Pasal 307 UU No.22 Tahun 2009 Pelanggaran Lalu Lintas dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp500 ribu.
Denda yang terkesan cukup tinggi tersebut pun diharapkan bisa beri efek jera terhadap para pengemudi truk yang terkesan abai dengan aturan terutama gara-gara ODOL yang bersliweran di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Bali. (Ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News