9 Penyu Hijau Hendak Diselundupkan ke Bali, Untuk Apa?

9 Penyu Hijau Hendak Diselundupkan ke Bali, Untuk Apa? - GenPI.co BALI
9 Penyu hijau disita Polres Jembrana. Foto: BPSPL Denpasar

Setelah itu, penyu-penyu itu akan dirawat sementara bersama Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih di Desa Perancak, Jembrana.

"Untuk menampung seluruh penyu dalam rangka pemeriksaan kesehatan dan langkah lanjut setelah dokter hewan menyatakan sehat," kata Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso.

Selanjutnya, penyu-penyu itu akan dilepasliarkan.

BACA JUGA:  Penerbangan Langsung dari Luar ke Bali Belum Cukup, Ini Alasannya

Dia mengatakan penyu hijau digagalkan penyelundupannya ke Bali oleh Polres Jembrana.

Diduga penyu itu untuk dikonsumsi dan dijual di wilayah Bali Selatan.

BACA JUGA:  Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali Hari Ini, Lion Air di Puncak

"Dan diduga untuk perayaan hari besar Hindu bulan Maret," kata dia.

Penyelundupan penyu ini melanggar UU 5 Tahun 1990 tentang KSDAE pasal 21 ayat 2 dan ancaman penjara maks 2 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
(*)

BACA JUGA:  Korupsi DID Tabanan Bali, Ini Alasan KPK Panggil 2 PNS Kemenkeu

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya