Korupsi DID Tabanan Bali, Ini Alasan KPK Panggil 2 PNS Kemenkeu

Korupsi DID Tabanan Bali, Ini Alasan KPK Panggil 2 PNS Kemenkeu - GenPI.co BALI
KPK bongkar alasan pemanggilan dua PNS Kemenkeu terkait korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, KPK punya alasan tersendiri memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna mendalami korupsi DID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali.

Ternyata, alasan pemanggilan lembaga antirasuah itu tak lepas dari fakta ingin mendalami tahapan pengajuan Dana Insentif Daerrah serta komunikasi antarpihak.

Tak pelak, KPK memeriksa dua PNS Kemenkeu yakni Kepala Seksi Subdit Data Keuangan Daerah Eko Nur Subagyo dan staf Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Anton Widowanto.

BACA JUGA:  Bali Patut Bangga Usai BWC Gagas Warung Men Sampik, Kok Bisa?

"Dua saksi hadir dan dikonfirmasi perihal proses dan tahapan pengajuan usulan dana DID dan dugaan adanya beberapa komunikasi antarpihak terkait mengenai usulan dana dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/02/22).

Ali menyampaikan bahwasan penyidik lembaganya memanggil dua saksi lainnya untuk didalami pengetahuan mereka terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Polemik Potong Bonus Atlet PON, Fraksi Gerindra DPRD Bali Beraksi

Mereka adalah PNS Kemenkeu/Kasubdit Dana Alokasi Khusus Fisik II Yudi Sapto Paranowo dan Prasetiyo selaku Ketua/Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara.

Namun, dua saksi tersebut tidak hadir dan mengonfirmasi untuk mendapatkan penjadwalan ulang pada pemeriksaan berikutnya.

BACA JUGA:  Bali United Girang, Kini Hanya Selisih Satu Angka dari Arema FC

Pada hari Kamis (17/02/22) KPK memanggil tiga PNS Kemenkeu lainnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya