Korupsi DID Tabanan Bali, Ini Alasan KPK Panggil 2 PNS Kemenkeu

Korupsi DID Tabanan Bali, Ini Alasan KPK Panggil 2 PNS Kemenkeu - GenPI.co BALI
KPK bongkar alasan pemanggilan dua PNS Kemenkeu terkait korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. Foto: Antara

"Hari ini, pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Lalu, pihak penyidik juga telah memanggil tiga PNS Kemenkeu salah satunya, Staf Sub Direktorat (Subdit) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Bramadhona.

Berlanjut staf Seksi Monitoring dan Evaluasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wahyu Aji Kurniawan, dan Kepala Seksi Subdit Data Non-Keuangan Daerah Purwito.

BACA JUGA:  Bali Patut Bangga Usai BWC Gagas Warung Men Sampik, Kok Bisa?

Mereka juga sempat memanggil dua orang lain yakni Yulindra Tri Kusumo Nugroho selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali 2016–2018 dan Halasan Clint Michael Hartman Nababan dari pihak swasta.

Pemanggilan banyak saksi-saksi itu pun diharapkan KPK segera membuka tabir korupsi Pemkab Tabanan, Bali yang sempat menyeret nama seperti eks Bupati Eka Wiryastuti dan dosen UNUD Dewa Nyoman Wiratmaja. (Ant)

BACA JUGA:  Polemik Potong Bonus Atlet PON, Fraksi Gerindra DPRD Bali Beraksi

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya