
Proses penyelidikan baik itu untuk temukan motif para pelaku pencurian ini pun masih terus dilaksanakan pihak berwajib.
Untuk sementara polisi Gianyar, Bali menyangkakan Pasal 363 KUHP terhadap para pria pencuri sesari, pis bolong, dan bunga emas ini pasca sebabkan kerugian tak terkira bagi Pura Dalem Pekung, Payangan. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News