Catat, Berikut Syarat Pengarakan Ogoh-ogoh di Bali Tahun Ini

Catat, Berikut Syarat Pengarakan Ogoh-ogoh di Bali Tahun Ini - GenPI.co BALI
Ilustrasi pawai Ogoh-ogoh saat Pengerupukan di Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Gubernur Bali Wayan Koster memberi lampu hijau untuk pengarakan ogoh-ogoh pada malam Pengerupukan atau sehari sebelum Nyepi tahun baru saka 1944.

Namun pengarakan ogoh-ogoh hanya boleh dilakukan di masing-masing banjar atau desa.

"Saya bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali menyetujui keinginan yang disampaikan melalui aspirasi para Yowana MDA provinsi, kabupaten/kota se-Bali," kata Koster dalam keterangan tertulis, Rabu (16/02/2022).

BACA JUGA:  RESMI! Gubernur Bali Koster Izinkan Pawai Ogoh-ogoh Jelang Nyepi

Dia mengatakan para pemuda di Bali tak perlu ragu lagi karena pengarakan Ogoh-Ogoh bisa dilakukan di wewidangan Banjar.

Syaratnya yakni maksimal yang mengarak 25 pemudah dan Ogoh-Ogoh harus ramah lingkungan.

BACA JUGA:  Larang Ogoh-ogoh Sambut Nyepi di Bali, MDA Aktifkan Satgas Ini

Kemudian wajib dilakukan dengan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 yakni pakai masker, sudah divaksin 2 kali, dan menyediakan hand sanitizer.

Kemudian mengikuti Swab Antigen yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Bali Nyepi saat Covid-19, Ini Aturan Melasti dan Tawur Kesanga

Koster meminta para pemuda di Bali untuk meneruskan membuat ogoh-ogoh di masing-masing banjar.
 
"Saya minta teruskan dibuat sampai selesai, sampai tuntas, jangan berhenti sebelum tanggal 2 Maret 2022,” jelas Koster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya