GenPI.co Bali - Pria inisial I Gede BP selaku pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Bali kini musti berurusan dengan polisi usai melakukan pengancaman dan pengerusakan tempat wisata Nusa Penida.
Keterlibatan hukum pria tersebut tak lepas dari laporan seorang pria berusia 42 tahun bernama Tjandra Jaya Kesuma asal Denpasar yang mengeluhkan tindakan kejam terduga pelaku.
Melalui sang pengacara bernama AA Made Eka Darmika, Tjandra mengatakan jika sang pemimpin ormas di Bali itu acapkali melakukan pengancaman sekaligus pengerusakan tempat usahanya.
BACA JUGA: Pamit ke Sawah, Kakek 80 Tahun di Bali Hilang Misterius
Patut diketahui, korban merupakan pemilik objek wisata Pantai Diamond, Nusa Penida. Kabarnya, aksi premanisme ini juga menjalar ke beberapa pegawainya.
"Dia juga menghancurkan pagar pembatas yang dibuat oleh klien saya pada Minggu (13/02/22)," kata Darmika menirukan aksi pelaku yang juga meminta bayaran 50 persen saham korban, Senin (14/02/22) dikutip The Bali Sun.
BACA JUGA: Bali Diuntungkan dengan Pemangkasan Masa Karantina PPLN 3 Hari
Sebelum meninggalkan tempat kejadian, sang I Gede BP sempat memasang spanduk di depan properti milik korban.
Padahal, kepemilikan properti itu dimiliki oleh Tjandra secara legal sejak tahun 2012 silam.
BACA JUGA: Punya Narkoba dan Senpi, Polisi Badung Bali Ciduk Pria Kekar Ini
Dengan dalih berkata aksi ini bisa merusak reputasi berbagai tempat wisata Pulau Seribu pura, sang pengacara pun meminta pihak polisi ambil langkah tegas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News