
Adapun aturan tambahan yang dikatakannya ialah rangkaian kegiatan Melasti, Tawur Kasanga yang jatuh pada 3 Maret 2022 akan dilaksanakan memperhatikan sejumlah hal.
Keputusan MDA Bali ini pun dipastikan membuat pawai ogoh-ogoh tak bisa terjadi tepat H-1 hari raya Nyepi. Adapun, beberapa boneka yang kadung telah dibuat hanya akan dipajang di desa saja. (Ant)
BACA JUGA: Gubernur Koster Bawa Kabar Bagus Bagi Bali Imbas Garuda, Ada Apa?
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News