Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang disebabkannya mencapai Rp1.022.258.750. Adapun kelicikannya baru terungkap setelah ada laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Kendati sudah mengembalikan uang korupsi ke Kejari Denpasar, Bali, eks Kadis IGM tetap wajib menjalani masa hukuman imbas kejahatan yang telah dilakukannya. (Ant)
BACA JUGA: Kemenkes Rilis Tempat Bali yang 'Bandel' saat Pandemi, Mana Saja?
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News