GenPI.co Bali - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini merilis daftar tempat-tempat 'bandel' di Bali di tengah ancaman pandemi Covid-19 yang makin menjadi-jadi.
Sebagaimana diketahui, penerapan aplikasi PeduliLindungi menjadi hal wajib untuk dilakukan oleh berbagai objek wisata yang bisa picu keramaian.
Hanya saja, penerapan aplikasi andalan untuk cegah penyebaran Corona itu dikatakan oleh pihak kementerian belum maksimal di Pulau Dewata setelah ada beberapa tempat yang melanggar aturan.
BACA JUGA: Abaikan Koster, Anggota DPR: Bali Butuh Pemimpin Bak Jokowi
Ya, Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengemukakan jika sejumlah mal, hotel, hingga pusat hiburan di Bali mengabaikan penerapan PeduliLindungi.
"Laporan ini berdasar data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mal, hotel, restoran dan tempat wisata," kata Nadia Tarmizi, Jumat (11/02/22).
BACA JUGA: Papan Atas Liga 1 Memanas, Pelatih Bali United Makin Tertantang
Data ini sendiri dirangkum oleh kementerian terkait melalui daftar 10 besar atau Top 10 tempat-tempat seantero Indonesia yang mengindahkan penerapan aplikasi tersebut.
Adapun, fasilitas publik dalam skala nasional dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rata-rata 1 pengunjung per hari dalam kurun dua pekan untuk wilayah Bali adalah Artha Sedana Negara Jembrana.
BACA JUGA: Perkara Kayu, Pria Jembrana Bali Diancam Penjara oleh Polisi
Untuk fasilitas hotel yang menunjukkan okupansi rata-rata satu tamu pada penggunaan PeduliLindungi di wilayah Bali adalah Zen Resort Buleleng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News