GenPI.co Bali - Meski masih setengah bulan lagi, Gubernur I Wayan Koster resmi merilis Surat Edaran (SE) gelaran Tumpek Wayang. Ia pun juga meminta masyarakat Bali musti lakukan sesuatu nantinya.
Dalam rangka menyambut salah satu hari raya suci agama Hindu di Pulau Dewata, Koster merilis SE Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi.
Dalam SE No 4 Tahun 2022 tersebut, Koster menginstruksikan untuk melaksanakan upacara Jagat Kerthi kepada pimpinan lembaga vertikal di Bali, Wali Kota/Bupati, Bandesa Agung MDA Bali.
BACA JUGA: Pelanggaran Angkringan Bali Boozy Fatal, Polisi Ungkap Fakta Ini
Bandesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali dan Bandesa Alitan MDA Kecamatan setempat, tak luput dari permintaan ikut memperingati hari raya yang jatuh pada 5 Maret 2022 tersebut.
"Saya mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Jagat Kerthi sesuai Tata-Titi (tatanan) kehidupan masyarakat kita," kata Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu (13/02/22).
BACA JUGA: Dadong Lami Tewas di Gianyar Bali, Ini Respons Polisi
Selain itu, instruksi itu juga ditujukan kepada pimpinan lembaga pendidikan, perbekel dan lurah, bandesa adat, pimpinan ormas dan swasta, serta seluruh masyarakat Bali.
Kegiatan niskala (spiritual) upacara Jagat Kerthi di lingkup Pemerintah Provinsi Bali meliputi jenis upacara Penyucian Jagat dan upacara Jagat Kerthi di Bencingah Agung Pura Agung Besakih.
BACA JUGA: Abaikan Koster, Anggota DPR: Bali Butuh Pemimpin Bak Jokowi
Menariknya, selain meminta adanya persembahyangan, orang nomor satu di Pulau Seribu Pura itu juga mengkampanyekan masyarakat untuk gunakan kendaraan listrik energi bersih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News